Jumat, 13 Juni 2014

Manusia Dan Keadilan Bab VII IBD

Bali Tolak Reklamasi



A. Pengertian Keadilan



      Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya .
     Keadilan juga dapat diartikan yaitu sebuah tindakan yang didasari oleh kesamaan derajat maupun kesetimbangan . Baik dari sebuah pertimbangan maupun tindakan . itu semua harus berjalan secara seimbang jika ingin keadilan itu ada .




 B. Keadilan Sosial


      Makna dari keadilan sosial yaitu pemerataan sikap dan tindakan yang harus seimbang didapatkan oleh masyarakat luas , tidak hanya satu pihak tertentu yang mendapatkan keadilan sosial tersebut . Tentunya banyak aspek dalam keadilan sosial ini yang harus terpenuhi , contohnya itu ialah pemerataan kesehatan di setiap daerah , tidak seharusnya daerah daerah terpencil atau di pelosok itu terpinggirkan dari daerah daerah yang lebih maju , biar bagaimanapun keadilan sosial itu harus dijunjung tinggi dan itu adalah hak bagi setiap individu .
     Pemerataan lapangan kerja juga seharusnya lebih diperhatikan lagi , banyak orang berbondong bondong datang ke kota besar untuk mendapatkan pekerjaan , dari situ kita bisa menarik kesimpulan bahwa kurangnya pemerataan perkejaan di daerah daerah terpencil . Jika pemerataan itu sudah terjadi dan terealisasikan pastinya masyarakat di wilayah terpencil itu akan lebih memilih tetap di wilayahnya .




C. Macam - macam Keadilan



     Kita tau keadilan itu terbagi dari beberapa aspek , yaitu :
  • Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
  • Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.


D. Kejujuran



     Makna dari kejujuran itu sendiri adalah suatu perkataan atau perbuatan yang benar adanya atau fakta tanpa ada yang di kurangi dan di lebih-lebih kan . Kejujuran juga bisa didasari oleh suatu kronologi atau data yang benar adanya . Contohnya yaitu seperti kronologi dibawah ini tentang wilayah bali yang menolak reklamasi di teluk benoa yang ada di bali selatan .


12 September 2012:

MOU antara TWBI dan UNUD terkait kajian kelayakan dengan dalih Tri Dharma Perguruan Tinggi.

18 September 2012:

TWBI mengajukan surat permohonan kepada UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan dan AMDAL.

1 Oktober 2012:

Penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara PT TWBI dan LPPM UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan.

5 November 2012:

PT. TWBI mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali dengan nomor 009/TWBI/L/XI/2012.

12 November 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi pertama dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

14 Desember 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi kedua dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

20 Desember 2012:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi untuk tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM UNUD dengan nomor 660.1/142781/DPRD. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya SK 2138/02-C/HK/2012.

26 Desember 2012:

Gubernur Bali menerbitkan SK 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

1 Januari 2013:

Setelah penerbitan SK I tsb, mulai santer diberitakan di beberapa portal berita bisnis bahwa sebuah konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Teluk Benoa

3 Juli 2013:

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Peraturan Menteri dengan nomor 17/PERMEN-KP/2013 yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non inti. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

3 Agustus 2013:

Presentasi oleh tim LPPM UNUD dalam dialog terbuka di kantor Gubernur. Dalam dialog ini Gubernur menyatakan tidak akan ngotot mempertahankan rencana reklamasi jika hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak.

12 Agustus 2013:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi bernomor 900/2569/DPRD kepada Gubernur Bali untuk meninjau ulang dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012.

16 Agustus 2013:

Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa dan mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan.

19 Agustus 2013:

Draft laporan final studi kelayakan oleh LPPM UNUD yang menyatakan reklamasi Teluk Benoa layak bersyarat.

20 Agustus 2013:

Rapat koordinasi tim pengulas studi kelayakan oleh LPPM UNUD, hasilnya: reklamasi tidak layak.

23 Agustus 2013:

ForBALI melaporkan Gubernur Bali dan DPRD ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi atas keluarnya SK Reklamasi Teluk Benoa.
Laporan ForBALI Ombudsman

2 September 2013:

Rapat senat UNUD di kampus Bukit; reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tidak layak. Namun di hari yang sama, beberapa portal berita bisnis merilis berita bahwa reklamasi Teluk Benoa dinyatakan layak bersyarat dan dapat diteruskan.

9 September 2013:

ForBALI mengirimkan surat kepada Rektor UNUD, mendesak supaya Rektor UNUD melarang akademisinya terlibat dalam studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Rektor UNUD menolak dengan dalih melibatkan diri adalah hak pribadi masing-masing akademisi.

18 September 2013

Denpasar Lawyers Club dan Aliansi Jurnalis Independen Bali mengadakan diskusi publik “Menyoal Pro-Kontra SK Reklamasi Jilid 2”. Dalam diskusi ini perwakilan LPPM UNUD menegaskan lagi bahwa hasil studi kelayakan tidak layak, Pemprov bersikukuh SK Jilid II bukan SK Reklamasi, dan ForBali mengupas modus-modus SK Jilid II.

20 September 2013:

Prof. Ketut Satriyawan, ketua LPPM UNUD menegaskan kembali bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak.

30 September 2013:

UNUD kembali menyatakan hasil studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Rapat Sabha Desa Pekraman Tanjung Benoa juga menyatakan menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa. Surat penolakan tertanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan dari rapat tsb telah dikirimkan ke DPRD dan Gubernur.

3 Oktober 2013:

DPD RI menyatakan akan memanggil Gubernur Bali terkait dugaan pelanggaran UU dalam rencana reklamasi Teluk Benoa. Akan dihadirkan juga  Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Menko Perekonomian

18 Oktober 2013:

Warga Tanjung Benoa kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa dalam aksinya di depan kantor Gubernur Bali.




E. Kecurangan



     Makna dari kecurangan itu adalah suatu perkataan atau tindakan yang diucapkan maupun dilakukan tidak secara fakta atau tidak benar adanya , hal yang membuat orang berbuat curang biasanya karena ingin menang sendiri tanpa mengedepankan aspek kejujuran itu sendiri . Contohnya dalam kasus Bali tolak reklamasi ini , alasan warga bali menolak adanya pembangunan yang tidak mementingkan nasib alam kedepannya dan hanya memikirkan pihak pihak terkait saja .
     Jika teluk benoa di bali selatan benar-benar di reklamasi , pastinya tidak akan adanya kesimbangan terhadap alam  , mungkin saja bila reklamasi itu terjadi teluk benoa akan berubah menjadi suatu tempat yang sangat indah dan modern pembangunannya , tapi diluar dari itu semua dampak kedepannya itu akan sangat buruk , karena biar bagaimanapun juga teluk benoa adalah wilayah konservasi yang harus dijaga dan dilestarikan bukan untuk di reklamasi hanya demi kepentingan isi dompet penguasa.




F. Kesimpulan



     Biar bagaimanapun keadilan itu harus ditegakan setinggi-tingginya , karena keadilan itu adalah hak tiap individu yang harus diperjuangkan , dalam hal ini masyarakat bali sangat memperjuangkan daerahnya agar tidak di reklamasi dan warga bali pun sedang berjuang untuk mencari keadilan tersebut yang sudah diambil oleh pihak pihak serakah.




G. Saran



     Pemerintah setempat ataupun pusat seharusnya mendukung usaha warga bali untuk menolak reklamasi di teluk benoa , karna biarbagaimanapun juga teluk benoa itu sebagai tempat mata pencarian warga sekitar , jika teluk itu di reklamasi siapa yang mau bertanggung jawab dengan kelangsungan hidup warga sekitar yang tempat mata pencariannya dirusak oleh penguasa.





Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
                http://www.forbali.org/kronologi-2/







    

0 komentar:

Posting Komentar