Nama : Filham Rhamdani
NPM : 13113475
Kelas : 4KA03
1. Jelaskan
perbedaan audit around computer dengan audit through the computer!
2. Jelaskan
perbedaan berbagai cyberlaw di berbagai Negara!
Jawab :
1. Audit around the computer adalah pendekatan
audit yang dimana auditor tersebut menguji kemampuan sebuah informasi yang
dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari
sebuah transaksi yang dimasukkan ke dalam sistem. Setelah itu, kalkulasi
tersebut yang sudah dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem.
Sedangkan audit through computer adalah audit terhadap suatu sistem informasi
berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang
digunakan dalam pemrosesan data.
2. CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
·
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
·
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
·
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
·
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.